Nasional

Bupati Bener Meriah Aceh tolak disebut perantara

Ahmadi mengklaim tidak pernah menyerahkan uang ke Gubernur. Sebaliknya yang melakukannya adalah seorang pengusaha dan ajudannya.

Kamis, 05 Juli 2018 17:13

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Usai pemeriksaan Ahmadi berkelit saat ditanya soal pemberian fee kepada Gubernur.

Bupati Bener Meriah Ahmadi mengatakan Gubernur Aceh tidak pernah meminta uang kepadanya. Ia juga menolak jika dirinya disebut sebagai perantara karena mengklaim tidak pernah menyerahkan uang ke Gubernur Aceh. Kata Ahmadi, kalau ajudannya dan seorang pengusaha dari Bener Meriah lah yang melakukan hal tersebut. 

"Saya tidak tahu uang itu darimana," tukas Ahmadi yang keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Ahmadi membela diri kalau dirinya tidak kedapatan membawa barang bukti apapun apalagi uang. Hanya ada sebuah bundel yang kata Ahmadi berisi perencanaan alokasi dana khusus yang berasal dari unit pelayanan terpadu, yang sistemnya itu siapapun bisa mengakses. 

"Namun, penyidik KPK merasa perlu meminta keterangan saya terkait bapak gubernur aceh," terang Ahmadi.

Annisa Saumi Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait