sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Bener Meriah Aceh tolak disebut perantara

Ahmadi mengklaim tidak pernah menyerahkan uang ke Gubernur. Sebaliknya yang melakukannya adalah seorang pengusaha dan ajudannya.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 05 Jul 2018 17:13 WIB
Bupati Bener Meriah Aceh tolak disebut perantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Usai pemeriksaan Ahmadi berkelit saat ditanya soal pemberian fee kepada Gubernur.

Bupati Bener Meriah Ahmadi mengatakan Gubernur Aceh tidak pernah meminta uang kepadanya. Ia juga menolak jika dirinya disebut sebagai perantara karena mengklaim tidak pernah menyerahkan uang ke Gubernur Aceh. Kata Ahmadi, kalau ajudannya dan seorang pengusaha dari Bener Meriah lah yang melakukan hal tersebut. 

"Saya tidak tahu uang itu darimana," tukas Ahmadi yang keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Ahmadi membela diri kalau dirinya tidak kedapatan membawa barang bukti apapun apalagi uang. Hanya ada sebuah bundel yang kata Ahmadi berisi perencanaan alokasi dana khusus yang berasal dari unit pelayanan terpadu, yang sistemnya itu siapapun bisa mengakses. 

"Namun, penyidik KPK merasa perlu meminta keterangan saya terkait bapak gubernur aceh," terang Ahmadi.

Kemarin malam (4/7), KPK telah menetapkan status Ahmadi sebagai tersangka. Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat dua pejabat Aceh tersebut berkaitan dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018. Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid