Berkas dilimpahkan, Bupati Bengkayang segera jalani persidangan

Pelimpahan ke penuntutan juga dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius.

Mantan Bupati Bengkayang yang juga tersangka kasus suap proyek pekerjaan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Suryadman Gidot, keluar usai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2019). Foto Antara/Jessica Helena Wuysang

Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Selain Suryadman, lembaga antirasuah juga melimpahkan penanganan perkara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius ke penuntutan.

"Hari ini, penyerahan tersangka kepada penuntut umum atau tahap II untuk tersangka Suryadman Gidot dan Aleksius," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (31/12).

Dengan pelimpahan tersebut, Suryadman Gidot dan Aleksius akan segera menjalani persidangan.

Pada Rabu 4 September 2019 lalu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Selain Suryadman dan Aleksius, KPK juga menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari pihak swasta.