sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas dilimpahkan, Bupati Bengkayang segera jalani persidangan

Pelimpahan ke penuntutan juga dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 31 Des 2019 15:35 WIB
Berkas dilimpahkan, Bupati Bengkayang segera jalani persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Selain Suryadman, lembaga antirasuah juga melimpahkan penanganan perkara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius ke penuntutan.

"Hari ini, penyerahan tersangka kepada penuntut umum atau tahap II untuk tersangka Suryadman Gidot dan Aleksius," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (31/12).

Dengan pelimpahan tersebut, Suryadman Gidot dan Aleksius akan segera menjalani persidangan.

Pada Rabu 4 September 2019 lalu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Selain Suryadman dan Aleksius, KPK juga menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari pihak swasta. 

Kelimanya adalah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Mereka disinyalir menjadi pihak pemberi suap kepada Suryadman.

Suryadman diduga kuat telah melakukan praktik lancung seperti meminta uang kepada kedua anak buahnya yakni Kadin PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius; dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang pada akhir Agustus lalu.

Permintaan tersebut didasari tindakan Gidot sebelumnya, yang memberikan tambahan anggaran dalam APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Sponsored

Atas permintaan itu, Aleksius langsung menghubungi beberapa pihak rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung pada Minggu (1/9). Beberapa rekanan setuju dengan syarat yang diberikan Aleksius, yakni dapat memenuhi syarat setoran awal. Uang setoran awal itu digunakan untuk menuhi permintaan Suryadman.

Setoran awal untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung diduga senilai Rp20 hingga Rp25 juta, atau sekitar 10% dari nilai maksimal yakni sebesar Rp200 juta. Aleksius menerima setoran tunai dari sejumlah rekanan pada Senin (2/9).

Terdapat lima rekanan yang telah menyetorkan uang secara tunai kepada Aleksius. Di antaranya Bun Si Fat sebesar Rp120 juta; Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp160 juta; serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp60 juta. Jika di total uang yang diterima Aleksius sebesar Rp340 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid