sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan Bupati Bengkayang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Sep 2019 21:21 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Bupati Bengkayang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, tersangka suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Selain Gidot, enam tersangka lainnya juga turut diperpanjang masa penahanannya oleh KPK. Keenamnya adalah lima orang dari unsur swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Sifat, serta Pandus. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Alexius, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

"Hari ini dilakuan perpanjangan penahanan untuk tujuh tersangka. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari dimulai tanggal 3 Oktober 2019 hingga 11 November 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Untuk diketahui, Gidot ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya oleh KPK setelah terjaring operasi senyap pada Selasa (3/9).

Gidot diduga telah melakukan praktik lancung seperti meminta uang kepada kedua anak buahnya yakni Kadin PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang pada Jumat (30/8).

Permintaan tersebut didasari lantaran Gidot pernah memberikan penunjukan anggaran langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Atas permintaan itu, Aleksius langsung menghubungi beberapa pihak rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung pada Minggu (1/9). Beberapa rekanan setuju dengan syarat yang diberikan Aleksius yakni dapat memenuhi syarat setoran awal. Uang setoran awal itu digunakan untuk menuhi permintaan Suryadman.

Diduga, satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta, atau sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan proyek langsung yakni sebesar Rp200 juta. Dia pun menerima setoran tunai dari sejumlah rekanan pada Senin (2/9).

Sponsored

Setidaknya terdapat lima rekanan yang telah menyetorkan uang secara tunai kepada Aleksius. Di antaranya Bun Si Fat sebesar Rp120 juta, Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp160 juta, serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp60 juta. Jika ditotal uang yang diterima Aleksius sebesar Rp340 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid