sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati nonaktif Bengkayang dituntut penjara enam tahun

Suryadman Gidot dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada proyek PUPR Bengkayang secara bersama-sama.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 07 Apr 2020 20:12 WIB
Bupati nonaktif Bengkayang dituntut penjara enam tahun

Bupati nonaktif Bengkayang, Suryadman Gidot, dituntut penjara selama enam tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan disampaikan jaksa pidana umum (JPU) terkait kasus dugaan suap proyek pada 2019.

"Terdakwa, Suryadman Gidot, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyono, dalam sidang tuntutan yang digelar secara telekonferensi, Selasa (7/4).

Dalam kasus di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu, Suryadman dianggap terbukti menerima suap Rp336 juta melalui eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkayang, Aleksius. Uang diterima dari empat pengusaha setempat. Suap diberikan, agar para pengusaha mendapat proyek Dinas PUPR Bengkayang.

Tuntutan diperberat lantaran perbuatan Suryadman tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, dia berbuat sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum menikmati "uang panas".

Sponsored

Sementara, Aleksius dituntut penjara lima tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Juga hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp4 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti," terang Trimulyono.

Atas perbutannya, Suryadman dan Aleksius dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid