sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tersangka suap

Selain Suryadman Gidot, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Sep 2019 18:11 WIB
 KPK tetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tersangka suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019. Ada enam orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Enam orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius, serta lima orang dari unsur swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

"Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK tingkatkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap terkait proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh orang tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/9). Dalam giat operasi senyap itu, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, rekening tabungan, serta uang sebesar Rp336 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Diduga Suryadman meminta Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan, menyediakan dana segar senilai Rp300 juta.

"Uang tersebut diduga diperlukan SG (Suryadman Gidot) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Basaria.

Dia menegaskan, Suryadman telah melakukan praktik lancung menggunakan jabatannya. Padahal sebagai penyelenggara negara, Suryadman tak boleh melakukan hal-hal seperti itu, termasuk meminta komitmen fee terkait sebuah proyek pemerintahan.

"Perbuatan yang jelas bertentangan dengan hukum ini sangat merugikan mesyarakat sebagai pengguna infrastruktur," ujar Basaria.

Sponsored

Suryadman dan Alexius diduga menjadi pihak yang menerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sebagai pihak yang diduga memberi suap, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid