Bupati Kotawaringin tetapkan status tanggap darurat bencana banjir

Air masih terus mengalami kenaikan secara bertahap di beberapa desa.

Pantauan BPBD di lapangan hingga Selasa (24/8) sore, air masih terus mengalami kenaikan secara bertahap di beberapa desa. Foto humas BNPB

Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir di wilayahnya pada Senin (23/8). Hal itu sesuai Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 360/17/BPBD.IV.2/VIII/2021, Status Tanggap Darurat tersebut berlaku selama 14 hari terhitung mulai 23 Agustus hingga 5 September 2021. 

"Penetapan status tanggap darurat tersebut menyikapi kejadian banjir yang terjadi di sembilan desa dan satu kelurahan di Kecamatan Arut Utara, pada Sabtu (21/8) pukul 20.30 WIB," kata
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat melaporkan, banjir yang terjadi dipicu oleh luapan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Arut Utara dan juga fenomena alam pasang surutnya air laut. 

Adapun wilayah yang terdampak yaitu Desa Sambi, Desa Sungai Dau, Desa Pandau, Desa Panahan, Desa Riam, Desa Kerabu, Desa Panyombaan, Desa Gandis, Desa Sukarami yang berada di Kelurahan Pangkut  

Data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB per Selasa (24/8) mencatat, sebanyak 255 kepala keluarga atau 560 jiwa terdampak. di mana tiga kepala keluarga di antaranya harus mengungsi ke rumah kerabat.