Bupati Kuantan Singingi resmi tersangka KPK, langsung ditahan

Tim KPK telah mengamankan delapan orang di Provinsi Riau terkait suap HGU sawit.

Bupati Kuansing Andi Putra/Foto Kuansing.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra pada Senin (18/10/2021). Meski demikian KPK belum bisa menghadirkan para tersangka dan barang bukti karena yang bersangkutan ada di Riau untuk diperksa.

"Pada malam hari ini kami akan menyampaikan pengumuman penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau oleh yang mewakilinya terkait dengan perpanjangan hak guna izin usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi di Provinsi Riau," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021) malam.

"Tim KPK telah mengamankan delapan orang di Provinsi Riau yaitu AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021 sampai dengan 2026, lalu HK ajudan bupati, AM staf bagian umum untuk persuratan bupati, dan DI sopir bupati, lalu SDR (pemberi suap) adalah General Manager PT AA, AN Senior Manager PT AA, YD sopir PT AA, dan JG berprofesi sopir juga," beber Lili.

OTT KPK tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa bupati AP akan menerima hadiah atau janji berupa uang terkait dengan permohonan atau perpanjangan hak guna usaha dari perusahaan swasta. "Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA ini sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU," ungkap Lili.

Tim KPK, jelas Lili, kemudian segera mendatangi lokasi OTT di Kuansing pada 18 Oktober setelah memastikan adanya penyerahan uang kepada bupati. Namun yang bersangkutan tidak di lokasi. KPK pun meminta mereka kooperatif.