Bupati Nganjuk ditetapkan sebagai tersangka

Barang bukti lain yang diamankan adalah delapan unit telepon genggam dan buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Tangkapan layar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). Disiarkan Youtube KPK RI.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, Novi menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom sekaligus Plt. Camat Sukomoro, Edie Srijanto; dan Camat Berbek, Haryanto.

Berikutnya Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin. "Barang bukti yang sudah diperoleh dari berangkas pribadi Bupati Nganjuk sejumlah uang Rp647.900.000," ujar Djoko dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/5).

Barang bukti lain yang diamankan adalah delapan unit telepon genggam dan buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Adapun modus perkara ini, Djoko menjelaskan, para camat diterka memberikan sejumlah uang kepada Novi terkait mutasi, promosi, dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di Kab. Nganjuk. Pemberian uang dilakukan melalui Izza selaku ajudan Novi.