Bupati nonaktif Bengkayang dituntut penjara enam tahun

Suryadman Gidot dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada proyek PUPR Bengkayang secara bersama-sama.

Terdakwa kasus suap sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Bengkayang, Suryadman Gidot (depan), berjalan usai memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa bekas Kepala Dinas PUPR Bengkayang, Aleksius, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalbar, Selasa (10/3/2020). Foto Antara/Jessica Helena Wuysang

Bupati nonaktif Bengkayang, Suryadman Gidot, dituntut penjara selama enam tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan disampaikan jaksa pidana umum (JPU) terkait kasus dugaan suap proyek pada 2019.

"Terdakwa, Suryadman Gidot, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyono, dalam sidang tuntutan yang digelar secara telekonferensi, Selasa (7/4).

Dalam kasus di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu, Suryadman dianggap terbukti menerima suap Rp336 juta melalui eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkayang, Aleksius. Uang diterima dari empat pengusaha setempat. Suap diberikan, agar para pengusaha mendapat proyek Dinas PUPR Bengkayang.

Tuntutan diperberat lantaran perbuatan Suryadman tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, dia berbuat sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum menikmati "uang panas".

Sementara, Aleksius dituntut penjara lima tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Juga hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp4 juta.