Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Bupati Pelalawan

Bupati Pelalawan dipanggil lebih dahulu karena spot api di wilayahnya paling mendominasi.

Bareskrim Polri akan memanggil Bupati Pelalawan, Riau Muhammad Harris terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerahnya.Alinea/Ayu Mumpuni

Bareskrim Polri akan memanggil Bupati Pelalawan, Riau Muhammad Harris terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerahnya. Harris akan diperiksa pada 3 Oktober 2019.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengetahui sejauh mana penindakan oleh pemerintah daerah setempat.

"Pemanggilan Bupati Pelalawan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab pemerintah setempat dalam mengeluarkan izin usaha perkebunan pada perusahaan yang diduga melakukan pembakaran," tutur Fadil di Bareskrim, Senin (30/9).

Fadil mengungkapkan, dalam kasus karhutla pemerintah daerah bertanggung jawab mengawasi perusahaan yang diberikan izin. Pasalnya perusahaan yang akan mendapat izin dari pemerintah daerah harus memiliki mitigasi kebakaran pada area lahan yang dimilikinya.

Ditambahkan Fadil, Bupati Pelalawan akan dipanggil terlebih dahulu karena spot api di wilayahnya paling mendominasi di antara daerah lainnya. Kendati demikian tidak menutup kemungkinan kepala daerah lainnya turut dipanggil.