Bupati Subang terima gratifikasi sejak 2014 lewat bawahannya

Ada tiga sumber gratifikasi yang diterima Bupati Subang lewat bawahannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers kepada media. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengangkatan pegawai.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kasus penerimaan gratifikasi itu bermula saat Ojang Suhandi terpilih menjadi Bupati Kabupaten Subang periode 2013-2018. Saat menjabat sebagai bupati, Ojang menerima sejumlah uang baik secara langsung maupun tidak langsung di luar dari penghasilannya.

“Diduga, salah satu gratifikasi itu diterimanya melalui tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana) sebesar Rp9.645.000.000,” kata Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Setidaknya ada tiga sumber gratifikasi Heri yakni, pungutan terkait pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah dari tenaga honorer kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai pada Februari 2014 hingga Februari 2015.

Kemudian, hasil pungutan dari pegawai honorer dengan cara mempengaruhi dapat menjadi calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II dalam rekrutmen April 2016 yang dikumpulkan sejak April 2015. Terakhir, grativikasi dari pungutan CPNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus.