sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Subang terima gratifikasi sejak 2014 lewat bawahannya

Ada tiga sumber gratifikasi yang diterima Bupati Subang lewat bawahannya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 09 Okt 2019 23:44 WIB
Bupati Subang terima gratifikasi sejak 2014 lewat bawahannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengangkatan pegawai.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kasus penerimaan gratifikasi itu bermula saat Ojang Suhandi terpilih menjadi Bupati Kabupaten Subang periode 2013-2018. Saat menjabat sebagai bupati, Ojang menerima sejumlah uang baik secara langsung maupun tidak langsung di luar dari penghasilannya.

“Diduga, salah satu gratifikasi itu diterimanya melalui tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana) sebesar Rp9.645.000.000,” kata Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Setidaknya ada tiga sumber gratifikasi Heri yakni, pungutan terkait pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah dari tenaga honorer kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai pada Februari 2014 hingga Februari 2015.

Kemudian, hasil pungutan dari pegawai honorer dengan cara mempengaruhi dapat menjadi calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II dalam rekrutmen April 2016 yang dikumpulkan sejak April 2015. Terakhir, grativikasi dari pungutan CPNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus.

"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana) pada Ojang Sohandi hanya sebesar Rp1,65 milliar," ucap Febri.

Uang itu juga diberikan Heri melalui ajudan Bupati Subang. Bahkan, sebagian uang tersebut telah digunakan Heri untuk membeli dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 milliar.

Menurut Febri, seluruh penerimaan gratifikasi Heri bersama Ojang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari kerja.

Sponsored

"Padahal, pelaporan saat ini telah dapat dilakukan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) melalui Android atau IOS di HP masing-masing atau jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center KPK di 198," ucap Febri.

Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid