Burhanuddin Muhtadi laporkan empat akun media sosial ke Bareskrim

Pelaporan dilakukan karena akun-akun tersebut dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi (kanan) disaksikan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan (tengah) dan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate (kiri) memaparkan hasil survei Indikator Politik Indonesia terkait

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator, Burhanuddin Muhtadi, melaporkan empat akun media sosial ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan karena pemilik akun-akun tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Empat akun yang dilaporkan terdiri dari dua akun Facebook yakni Al Rumy dan Adiba Gus MJ. Kemudian, akun Twitter @Silvy_Riau dan satu akun blog wordpress anonim.

Burhanuddin menjelaskan, empat akun tersebut diduga telah menyebarkan sebuah video yang menginformasikan bahwa dirinya menerima sejumlah uang, untuk mengatur hasil perhitungan cepat atau quick count Pilpres 2019 yang memenangkan salah satu pasangan calon.

"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun yang menuduh saya menjadi dalang quick count palsu, yang di tayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar dalam rangka menjalankan quick count palsu," kata Burhanuddin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Dia mengaku dirugikan oleh narasi yang dibangun dalam video tersebut. Pasalnya, Burhanuddin dituduh telah menggunakan strategi post truth untuk membangun opini masyarakat melalui hasil hitung cepat palsu.