Buru aset kasus BLBI, Mahfud MD: Perlu kehati-hatian

Berdasarkan penghitungan Kemenkeu dan Kejagung, total nilai aset yang ditagihkan dalam kasus BLBI nyaris Rp110 triliun.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/Indrianto Eko S.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebut, total nilai aset yang ditagihkan dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp109 triliun. Ini berdasarkan hasil hitung ulang dan melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara (Kementerian Keuangan) dan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata usaha Negara) Kejagung, tadi menghitung Rp109 triliun lebih, hampir Rp110 triliun. Jadi, bukan hanya 108 triliun, tetapi Rp109 triliun lebih," ucapnya dalam telekonferensi, Senin (12/4).

Menurut Mahfud, total nilai aset tersebut bisa masih berubah. "Tetapi, dari itu yang realistis untuk ditagih itu masih sangat perlu kehati-hatian."

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI agar semua jaminan tertagih dan menjadi aset negara. Kebijakan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Hingga saat ini, dana BLBI masih berupa jaminan surat, jaminan uang, hingga jaminan deposito yang belum dieksekusi karena menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).