Serikat buruh internasional dukung pembatalan RUU Omnibus Law Cipker
Serikat Buruh Internasional menyoroti enam permasalahan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Buruh Internasional-Asia Pasifik (ITUC-AP) menyatakan dukunganya kepada kelompok buruh di Indonesia untuk menghentikan usulan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) ITUC-AP, Shoya Yoshida, organisasi buruh internasional yang tergabung dalam 34 negara ini mengaku telah melihat segala permasalahan pada RUU Omnibus Law Cipker. Termasuk dampak negatifnya, seperti turunnya kesejahteraan kaum pekerja di Indonesia secara signifikan.
"Menyatakan dukungan penuh kepada kaum pekerja di Indonesia, khususnya kepada afiliasi ITUC-AP di Indonesia (KSPI dan KSBSI) dalam perjuangan mereka menghentikan usulan RUU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Shoya dalam keterangannya, Rabu (11/3).
ITUC-AP menyoroti enam permasalahan dalam RUU ini:
Pertama, RUU Omnibus Law Cipker akan berisiko melemahkan upah minimum. ITUC-AP melihat ada poin tertentu yang dilai akan menghilangkan acuan upah minimum di tingkat kota/ kabupaten dan sektoral, dan hanya mengacu pada upah minimum provinsi.