Ketum PKB Cak Imin diperiksa KPK kasus suap pembangunan jalan

Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

Muhaimin Iskandar bersama Walikota Palu Hidayat dan Bupati Sigi Irwan Lapata saat apel dan penutupan peringatan Hari Santri Nasional 2019 di Lapangan Vatulemo, Palu (27/10/2019). Foto Antara.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Ketua Umum PKB itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Ia didampingi koleganya di PKB yang juga mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri. Namun, Imin tak melontarkan sepatah kata pun kepada awak media yang menyambut kedatangannya di halaman gedung KPK

"Nanti saja tunggu keterangan langsung," kata Hanif sembari mengawal Imin memasuki lobi gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi untuk Hong Artha John Alfred. Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group itu telah berstatus tersangka dalam perkara ini.

"Muhaimin Iskandar merupakan saksi HA (Hong Artha) tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016," kata Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (29/1).