Cari aset, Kejaksaan geledah apartemen Benny Tjokro

Tim penelusuran aset masih mencari aset milik Benny Tjokrosaputro lainnya.

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi

Tim pelacakan aset Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sejak pagi hari ini, tim melakukan penggeledahan di apartemen milik tersangka Komisaris Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini di daerah Kuningan, ada beberapa apartemen dimiliki tersangka BT," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Dia belum mengungkap aset apa yang berhasil disita dalam penggeledahan kali ini. Tim Kejaksaan Agung saat ini juga masih menghitung nilai aset yang disita dari Benny sebelumnya, berupa mobil Mercedes Benz, rekening, dan aset tanah.

Menurut Hari, penyidik juga masih melacak aset berupa tanah yang masih dimiliki PT Hanson Internasional, maupun atas nama pribadi cucu pendiri perusahaan Batik Keris Solo, Handianto Tjokrosaputro tersebut. Pelacakan juga dilakukan terhadap aset milik tersangka lainnya.

"Yang terpenting sekarang ini melakukan pelacakan aset karena kerugian negara cukup besar,” ucap Hari.