sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cari aset, Kejaksaan geledah apartemen Benny Tjokro

Tim penelusuran aset masih mencari aset milik Benny Tjokrosaputro lainnya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 17 Jan 2020 15:15 WIB
Cari aset, Kejaksaan geledah apartemen Benny Tjokro

Tim pelacakan aset Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sejak pagi hari ini, tim melakukan penggeledahan di apartemen milik tersangka Komisaris Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini di daerah Kuningan, ada beberapa apartemen dimiliki tersangka BT," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Dia belum mengungkap aset apa yang berhasil disita dalam penggeledahan kali ini. Tim Kejaksaan Agung saat ini juga masih menghitung nilai aset yang disita dari Benny sebelumnya, berupa mobil Mercedes Benz, rekening, dan aset tanah.

Menurut Hari, penyidik juga masih melacak aset berupa tanah yang masih dimiliki PT Hanson Internasional, maupun atas nama pribadi cucu pendiri perusahaan Batik Keris Solo, Handianto Tjokrosaputro tersebut. Pelacakan juga dilakukan terhadap aset milik tersangka lainnya.

"Yang terpenting sekarang ini melakukan pelacakan aset karena kerugian negara cukup besar,” ucap Hari.

Ia pun menyatakan penyidik masih akan mencari keterlibatan pihak lainnya pada PT Hanson Internasional.

“Kemarin jajaran di PT Hanson sudah ada sebagian yang diperiksa, yang belum dijadwalkan pekan depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menyita 156 bidang tanah milik Benny Tjokro di dua lokasi berbeda. Bidang tanah yang disita tercatat sebagai milik pribadi Benny Tjokro, bukan atas nama PT Hanson Internasional.

Sponsored

Tanah tersebut berada di daerah Tangerang dan Lebak, Banten. Selain tanah, penyidik juga memblokir rekening milik Benny Tjokro yang jumlahnya masih dalam penghitungan. Selain itu, Kejaksaan juga menyita aset berupa kendaraan milik PT Hanson.

Berita Lainnya
×
tekid