Cari tersangka baru Garuda Indonesia, Kejagung periksa seorang saksi

Kejagung memeriksa Sworn and Autorized Translator, Anang Fachruddin.

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto Istimewa

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat ATR-72 PT Garuda Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, hari ini penyidik hanya memeriksa satu saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap Sworn and Autorized Translator, Anang Fachruddin.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).

Terakhir diberitakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021. Pelimpahan itu terkait tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka ialah Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014 Agus Wahjudo (AW), dan Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012 Albert Burhan.