sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cari tersangka baru Garuda Indonesia, Kejagung periksa seorang saksi

Kejagung memeriksa Sworn and Autorized Translator, Anang Fachruddin.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 18 Mei 2022 15:40 WIB
Cari tersangka baru Garuda Indonesia, Kejagung periksa seorang saksi

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat ATR-72 PT Garuda Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, hari ini penyidik hanya memeriksa satu saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap Sworn and Autorized Translator, Anang Fachruddin.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).

Terakhir diberitakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021. Pelimpahan itu terkait tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka ialah Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014 Agus Wahjudo (AW), dan Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012 Albert Burhan.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2011 sampai dengan 2021 kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Ketut dalam keterangan Rabu (11/5).

Ketut menyebut, jaksa peneliti akan melakukan analisa terhadap sejumlah berkas tersebut. Durasi penelitian dilakukan dalam waktu tujuh hari semenjak berkas tersebut diserahkan.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari,” ujar Ketut.

Sponsored

Penelitian dilakukan untuk mengetahui kelayakan atau kelengkapan berkas perkara yang dimaskud. Apabila berkas tersebut sudah lengkap secara formil atau materil, maka proses hukum akan dilanjutkan.

“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ucap Ketut. 

Berita Lainnya
×
tekid