Cegah kongkalikong, Mahfud ajak KPK gabung SPPTTI

SPPTTI bertujuan mengintegrasikan data penanganan perkara pidana lintas kementerian/lembaga sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Alinea.id/Akbar Ridwan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung dalam Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTTI), yang beranggotakan Kejaksaan Agung, Polri, dan Mahkamah Agung (MA).

SPPTTI bertujuan mengintegrasikan data penanganan perkara pidana lintas kementerian/lembaga sehingga lebih transparan dan akuntabel. KPK disarankan bergabung untuk memantau penanganan perkara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"Jadi, kami di pemerintah juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Mencegah kongkalikong penanganan perkara. Kami sudah membuat SPPTTI,” ucapnya dalam telekonferensi, Rabu (14/4).

Saat ini, sambung Mahfud, 212 kabupaten/kota telah tergabung dalam pangkalan data (database) SPPTTI. Namun, masih menangani perkara umum hingga kini. Ke depannya, dirancang untuk menangani perkara korupsi, narkoba, hingga kejahatan anak.

Jika bergabung SPPTTI, dia sesumbar, komisi antirasuah akan mudah melakukan supervisi karena berwewenang terhadap perkara-perkara yang tidak lancar atau berpotensi menimbulkan pertanyaan di Kejagung dan Polri. "Silakan kalau ada perkara mencurigakan diambil alih."