Cegah korupsi korporasi, lintas kementerian lakukan MoU

Digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM, sejumlah lintas kementerian melakukan kesepakatan untuk pencegahan pidana korporasi.

Menkum HAM Yasona H. Laoly dalam MoU lintas kementerian meyakini iklim usaha dan investasi yang kondusif mendorong pertumbuhan ekonomi./Antara

Mencegah tindak pidana korporasi di lingkungan kementerian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melakukan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership). 

Nota kesepamahaman ini dibuat guna pencegahan tindak pidana bagi korporasi dengan beberapa kementerian.

Adapun sejumlah kementerian yang terlibat dalam kesepakatan tersebut adalah: Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Hukum, serta pihak kementerian-kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Kemenkum HAM Yasona H. Laoly menjelaskan, tujuan dari nota kesepahaman dilakukan demi mewujudkan transparansi kepemilikan usaha di berbagai sektor. Sektor-sektor yang dimaksud mulai dari: usaha pertanian, industri, hingga pada tahap transparansi hak guna usaha. 

Penandatangan ini juga masuk dalam perjalanan panjang pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.