Cegah teror baru, Koopssusgab diusulkan bersifat sementara

Idealnya, Koopssusgab membantu dan berada di bawah koordinasi Polri. Plus, ada pembatasan waktu yang jelas dan kapan berakhirnya.

Koopssusgab sebaiknya bersifat sementara agar tidak menimbulkan permasalahan baru./Antara Foto

Polemik perlunya diaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI (Koopssusgab) dalam memberantas terorisme diusulkan bersifat sementara. Apabila berlaku tetap justru bisa menimbulkan permasalahan baru, bahkan dapat menjadi bentuk teror bagi warga negara. 

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menjelaskan, rencana pengaktifkan kembali Koopssusgab oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diterima sepanjang memenuhi UU 24/2004 tentang TNI. Yakni, pelibatan TNI bersifat sementara dan memang merupakan upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system

Meski begitu, Hendardi mengingatkan agar seluruh pihak juga tidak menyalahartikan perintah Presiden Jokowi tentang pelibatan. Supaya, tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan panik berlebihan. 

Toh, kata Hendardi Polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah bekerja optimal dalam meringkus jaringan terorisme dan menjalankan deradikalisasi. Kalaupun TNI juga harus terlibat dapat dilakukan apabila situasi di luar kapasitas Polri. 

Akan tetapi, pemanfaatannya tetap dalam konteks tugas perbantuan Polri. Sebab, apabila menggunakan pendekatan non judicial dalam menangani terorisme dikhawatirkan bisa menimbulkan represi massal dan berkelanjutan dan justru menggagalkan upaya untuk mengikis ideologi teror.