sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pansus RUU Terorisme: Kasus Mako Brimob & bom Surabaya bobol

Legislator panitia khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme menilai kasus kerusuhan Mako Brimob dan rentetan bom Surabaya adalah kebobolan.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 16 Mei 2018 02:30 WIB
Pansus RUU Terorisme: Kasus Mako Brimob & bom Surabaya bobol

Legislator panitia khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme menilai kasus kerusuhan Mako Brimob dan rentetan bom Surabaya merupakan kebobolan.

Anggota Pansus RUU Terorisme Muhammad Nasir Jamil, menilai rentetan aksi terorisme yang terjadi secara sporadis pada pekan ini menjadi catatan melemahnya fungsi Badan Intelejen Negara (BIN). Fungsi intelejen dinilai belum maksimal dalam mengantisipasi kejadian aksi teror.

"Jadi, memang kita juga agak terpana ketika, misalnya ada informasi disebutkan bahwa ada 500 orang pulang dari Suriah, akan tetapi tetapi tidak terlacak kemana mereka, masa kita punya aparat, punya uang, enggak bisa melacak warga negaranya sendiri," kata dia saat berdiskusi 'RUU Terorisme dikebut, mampu redam aksi teror?' yang digelar di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (15/5).

Menurut dia, tersendatnya pengesahan RUU Terorisme yang hingga kini belum rampung, hanya tinggal pada permasalahan definisi terorisme saja.

Dia bersikukuh pentingnya membuat definisi, yang bertujuan agar tetap berdaulat dalam penegakan hukum, yang terkait dengan penanganan terorisme.

Kemudian, definisi itu dibuat agar lebih fokus dan semua pihak tak memiliki pandangan berbeda dalam pengertian terorisme. Tujuannya, untuk meminimalisir subjektifitas aparat yang menangani terorisme.

Dalam penanggulangan terorisme, kata dia, terdapat tiga hal yang dilakukan. Di antaranya, tindakan pre-emtif, preventif, dan represif.

"Kita menghindari sekali dalam UU Terorisme dan  berupaya untuk menghindari pasal-pasal represif, karena kita juga mengakomodir yang namanya hak azasi manusia (HAM)," tuturnya.

Sponsored

Pada dasarnya, kata dia, dalam RUU Terorisme itu ada dua hal yang mau diatur, yaitu pendekatan keamanan dan HAM. Sehingga, perlu adanya definisi tersebut, agar menghargai sesama manusia.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, terdapat dua hal yang dibahas dalam RUU Terorisme terkait penindakan. Pertama, perluasan kewenangan penegak hukum dalam melakukan upaya paksa.

Kemudian, perluasan pidana material, artinya pasal-pasal yang nanti bisa digunakan untuk menersangkakan dan kemudian mendakwa teroris tersebut dalam proses hukum.

"Nah, kalau dalam undang-undang teroris tersebut, yang dikeluhkan oleh Pak Tito di televisi, bahwa Polri itu tidak bisa bertindak preventif atau pre-emtif karena tidak ada landasan hukumnya dalam UU Nomor 15 Tahun 2003," katanya.

Dalam UU yang lama, kata dia, tidak adanya pasal-pasal yang mengatur, apakah bisa dipidana atau diproses pidananya perihal perbuatan atau persiapan dalam melakukan terorisme.

"Perbuatan atau persiapan itu contohnya, orang yang sudah berbaiat atau menyatakan diri ikut dalam suatu organisasi atau kelompok teroris," jelasnya.

Misalnya saja, saat ada terduga teroris melakukan pelatihan militer seperti tembak-menembak, memanah, pedang dan lain sebagainya, tidak dapat dipidana. Sebab, tidak ada indikasi perbuatan terorisme.

Kendati demikian, dengan undang-undang yang baru, pembuktian terasosiasi dan terhubung dengan satu kelompok atau organisasi teroris, maka itu dapat diproses secara pidana.

Dia menambahkan, penting pula dilakukan perluasan dalam pelibatan TNI dalam menanggulangi setiap aksi tindak pidana terorisme. Sehingga, menjadi salah satu faktor utama RUU Terorisme masih belum rampung hingga saat ini. 

Pendapat berbeda diungkapkan oleh Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Profesor Patogi. Dia menyatakan DPR dan pemerintah sudah seharusnya tidak hanya berpolemik pada masalah definisi terorisme saja. Namun, harus ada penguatan data yang dimiliki BIN.

Untuk itu, dia menyarankan, kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat menilai skala ancaman yang terjadi terbilang ringan atau berat.

Berita Lainnya
×
tekid