Celah hukum yang digunakan narapidana ajukan PK ke MA

Tak adanya batasan waktu pengajuan PK menjadi salah satu alasan banyaknya narapidana mengajukan PK.

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) memberi hormat kepada Hakim Agung usai menyampaikan sambutan pada Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2)./ Antara Foto

Syarat pengajuan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), dinilai terlalu longgar. Selain itu, ada celah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kerap dimanfaatkan narapidana untuk mengajukan PK.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, salah satunya adalah KUHAP tak membatasi waktu pengajuan PK karena alasan kekhilafan hakim. 

"Kalau di KUHAP itu (pengajuan PK) tidak ada batas waktunya. Kasus Sudjiono Timan (kasus BLBI) yang buron delapan tahun, PK itu diajukan karena kekhilafan hakim," kata  di kantor ICW di Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Dia membandingkan hal ini dengan KUH Perdata, yang membatasi pengajuan PK karena kekhilapan hakim. Dalam KUH Perdata, pengajuan tersebut dibatasi dengan waktu yang pasti, yakni enam bulan. 

Hal demikian, membuat narapidana korupsi leluasa mengajukan PK dengan alasan kekhilapan hakim. Fickar berharap persoalan ini masuk dalam pembahasan KUHAP yang tengah digodok.