Coreng kasus Paniai di wajah Kejaksaan

Berbagai kasus mega korupsi berhasil diungkap Kejaksaan, namun kegagalan terjadi saat pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JA Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menuntaskan sejumlah kasus mega korupsi. Sebut saja korupsi Asabri, Jiwasraya, Garuda Indonesia, hingga kasus Pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2010-2019.

Pada kasus Asabri, vonis 12 tahun penjara dijatuhkan terhadap Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri dijatuhkan 15 tahun penjara, Hari Setianto yang menjabat Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014-2019 divonis 12 tahun penjara, dan Sonny Widjaja dijatuhkan 18 tahun. Sementara, Benny Tjokrosaputro tidak dijatuhkan vonis seperti yang lainnya, karena sudah divonis pada kasus Jiwasraya.

Dalam vonis Jiwasraya Benny dijatuhkan pidana seumur hidup dan membuat hakim pada kasus Asabri tidak menjatuhkan vonis lagi. Vonis serupa juga diberikan kepada terdakwa Jiwasraya lainnya seperti Joko Hartono Tirto, Hary Prasetyo, Syahwirman dan Heru Hidayat.

Sementara, pada terdakwa lainnya juga telah dijatuhkan vonis seperti tuntutan dari JPU, yakni Hendrisman Rahim dengan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, pada kasus Garuda Indonesia para terdakwa juga telah menerima vonis pidana selama empat tahun. Ketiga terdakwa, yaitu VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan, VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo.