Covid-19, KPK buat kebijakan kerja dari kantor 25%

KPK ingatkan pegawainya tetap menjalankan protokol kesehatan dengan benar dan bertanggung jawab.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan sistem bekerja dari kantor hanya 25% kehadiran dan selebihnya dari rumah. Sistem ini menyesuaikan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan Covid-19.

"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% bekerja dari kantor (BDK) dan 75% bekerja dari rumah (BDR)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (24/6).

Ali menjelaskan, jam kerja pegawai yang melakukan BDK adalah delapan jam dengan ketentuan Senin-Kamis 08.00-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-17.30 WIB. Menurutnya, komisi antisuap terus mengingatkan insan KPK untuk menjalankan protokol kesehatan dengan benar dan bertanggung jawab.

"KPK juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai KPK. Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di Gedung Merah Putih, Kavling C1, maupun Pomdam Jaya Guntur," jelasnya.

Sebelumnya, 36 pegawai di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK positif Covid-19. Menindaklanjuti situasi itu, komisi antisuap memutuskan untuk membatasi kerja di bidang tersebut.