sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Covid-19, KPK buat kebijakan kerja dari kantor 25%

KPK ingatkan pegawainya tetap menjalankan protokol kesehatan dengan benar dan bertanggung jawab.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 24 Jun 2021 16:28 WIB
Covid-19, KPK buat kebijakan kerja dari kantor 25%

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan sistem bekerja dari kantor hanya 25% kehadiran dan selebihnya dari rumah. Sistem ini menyesuaikan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan Covid-19.

"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% bekerja dari kantor (BDK) dan 75% bekerja dari rumah (BDR)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (24/6).

Ali menjelaskan, jam kerja pegawai yang melakukan BDK adalah delapan jam dengan ketentuan Senin-Kamis 08.00-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-17.30 WIB. Menurutnya, komisi antisuap terus mengingatkan insan KPK untuk menjalankan protokol kesehatan dengan benar dan bertanggung jawab.

"KPK juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai KPK. Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di Gedung Merah Putih, Kavling C1, maupun Pomdam Jaya Guntur," jelasnya.

Sponsored

Sebelumnya, 36 pegawai di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK positif Covid-19. Menindaklanjuti situasi itu, komisi antisuap memutuskan untuk membatasi kerja di bidang tersebut.

"KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," ujarnya.

Akan tetapi, Ali mengatakan, kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. KPK juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak terkait di lingkungan gedung komisi antikorupsi, Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid