Dakwaan JPU: Teddy Minahasa minta carikan pembeli sabu

Jaksa mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan Teddy melalui pesan WhatsApp kepada Linda atau Anita.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan Teddy yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). YouTube Kompas tv

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, diduga sempat meminta tolong kepada Linda Pujiastuti alias Anita untuk mencarikan pembeli atas sabu hasil sitaan yang sudah disisihkan dari pengungkapan di Polres Bukittinggi.

Hal ini diungkap oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan Teddy yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2). Jaksa mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan Teddy melalui pesan WhatsApp kepada Linda atau Anita.

"Terdakwa (Teddy) dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Linda Pujiastuti alias Anita, dengan mengatakan 'ini ada barang 5 kg, carikan lawan, posisi barang ada di Riau'," kata jaksa dalam persidangan.

Atas permintaan tersebut, Linda mencoba melakukan negosiasi. Ia meminta kepada Teddy agar barang tersebut diantarkan langsung ke Jakarta, sebab dirinya tak memiliki jaringan di Riau.

Teddy kemudian memberitahu Linda alias Anita, ia akan dihubungi oleh mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara selaku anak buah Teddy. Proses komunikasi dan transaksi narkotika tersebut pun dilanjutkan oleh Dody dengan Linda.