Dalam dakwaan, Arif berperan sampaikan perintah Sambo ke penyidik polres

Ferdy Sambo juga menelpon Arif untuk mengingatkan perintah penyampaian intruksi ke penyidik Polres Jaksel.

AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Youtube.

AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Pembacaan dakwaan menunjukkan peran Arif dalam skenario tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, Arif berperan dengan menyampaikan perintah Ferdy Sambo kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Hal itu dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan seksual tidak tersebar.

"Dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi," kata jaksa dalam dakwaan, Rabu (19/10). 

Kronologi itu bermula saat eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi Arif. Hendra memintanya agar dapat menemui penyidik Polres Jakarta Selatan.

Tidak lama, Sambo juga menelepon langsung Arif dan mengingatkan hal yang sama. Pasalnya, bagi Sambo hal itu adalah aib dan ia tidak ingin membuat malu nama keluarganya.