sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalam dakwaan, Arif berperan sampaikan perintah Sambo ke penyidik polres

Ferdy Sambo juga menelpon Arif untuk mengingatkan perintah penyampaian intruksi ke penyidik Polres Jaksel.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 19 Okt 2022 15:23 WIB
Dalam dakwaan, Arif berperan sampaikan perintah Sambo ke penyidik polres

AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Pembacaan dakwaan menunjukkan peran Arif dalam skenario tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, Arif berperan dengan menyampaikan perintah Ferdy Sambo kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Hal itu dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan seksual tidak tersebar.

"Dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi," kata jaksa dalam dakwaan, Rabu (19/10). 

Kronologi itu bermula saat eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi Arif. Hendra memintanya agar dapat menemui penyidik Polres Jakarta Selatan.

Tidak lama, Sambo juga menelepon langsung Arif dan mengingatkan hal yang sama. Pasalnya, bagi Sambo hal itu adalah aib dan ia tidak ingin membuat malu nama keluarganya.

Arif meresponnya dengan menghubungi Kompol Chuck Putranto agar dapat menemuinya di Polres Jaksel. Selain itu, Arif juga menghubungi AKP Rifaizal Samual selaku penyidik Polres Jaksel.

Jaksa menyebut, sekitar pukul 21.00 WIB Arif kemudian tiba di Polres Jaksel dan menemui Rifaizal bersama tim penyidik lainnya yang sedang rapat di ruang Kasat Reskrim Polres Jaksel.

"Lalu saksi Arif Rachman Arifin, menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan terdakwa Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab," ujar Jaksa.

Sponsored

Persidangan pada perkara ini, dimulai dengan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan. Ia mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. 

Penasehat hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku, jaksa penuntut umum (JPU) telah merangkum dakwaan dengan syarat formil dan materil. Hal itu sesuai pasal 143 KUHAP.

“Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan atau eksepsi,” kata Henry dalam persidangan, Rabu (19/10).

Henry pun memanjatkan rasa hormat dan penghargaan kepada JPU. Oleh sebab, JPU telah menulis dan mengulas peristiwa yang sebenarnya dengan matang dan lengkap.

“Kami sampaikan penghargaan kepada penuntut umum yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap,” ujarnya.

Kendati demikian, Henry tetap merespons dakwaan itu dengan sebuah intisari yang coba disimpulkannya. Menurutnya, dakwaan itu telah menunjukkan perbuatan orang lain tidak ada hubungannya dengan sang klien.

“(Intisarinya) kemudian perbuatan-perbuatan lain yang dilakukan oleh orang lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan terdakwa,” ucap Henry.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid