Dalam setahun, ada 196 hari udara Jakarta tak sehat  

Tujuh institusi pemerintah bakal digugat oleh sekelompok masyarakat untuk menuntut udara bersih.

Pengendara sepeda motor mencari jalan dengan melawan arus lalu lintas saat penutupan ruas jalan Veteran akibat pelaksanaan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. /Antara Foto

Sebanyak tujuh institusi pemerintah bakal digugat oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut hak mendapatkan udara bersih. Rencananya, gugatan akan dilayangkan selambat-lambatnya akhir Juni 2019.

“Ketujuh institusi tersebut antara lain Presiden, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan,” kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ayu Eza Tiara, di Jakarta pada Selasa (18/6). 

Ayu mengungkapkan, persiapan pengajuan gugatan pihaknya sudah mencapai 90% dengan mengumpulkan keterangan para penggugat dari berbagai latar belakang. Ada peneliti, dosen, dan masyarakat umum. Gerakan Ibu Kota, kata Ayu, memberi kesempatan luas kepada publik untuk menjadi saksi terkait pemenuhan hak-hak untuk mendapatkan udara bersih.

Gerakan Ibu Kota dalam paparannya menyebutkan tingkat partikel polusi udara di Jakarta pada H-1 Lebaran atau 4 Juni 2019 mencapai 70,8 ug/m³. Ini melebihi ambang batas baku mutu udara nasional sebesar 65 ug/m³.

"Rata-rata dalam setahun ada 196 hari tidak sehat di Jakarta. Ini menunjukkan polusi udara Jakarta sangat parah. Sumbernya tidak hanya dari kendaraan bermotor, tapi sumber pencemaran di sekeliling Jakarta," kata Bondan Andriyanu, juru kampanye energi Greenpeace Indonesia.