Dalami keterlibatan Sofyan Basir, KPK panggil dua saksi

Mereka diperiksa terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kanan)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 yakni, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kedua tersangka tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Pembangkit Listrik Negara (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Mereka diperiksa terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri, dalam pesan singkat, Jumat (24/5).

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy Indra Purmandi. Indra juga akan dimintai keterangan terkait kasus yang sama.

Meski Sofyan menyatakan berhalangan hadir lantaran sedang menjalani pemeriksaan dalam perkara lain di Kejaksaan Agung, KPK tetap memintai keterangan saksi yang sudah dijadwalkan.