Dalami korupsi di Lampung Tengah, KPK periksa anggota Brimob

Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Lampung Tengah Paryono rencananya juga diperiksa.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers kepada media. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Untuk mengetahu lebih jauh kasus tersebut, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota Satuan Brimob Daerah Polda Lampung Tengah, Erwin Mursalim.

Selain itu, mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Lampung Tengah Paryono rencananya juga diperiksa. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (25/6).

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018. Penetapan itu dilakukan pada 30 Januari 2019.

Pada perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa telah menerima fee dari izin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee yang diterima sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar. KPK menduga Mustafa dengan sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.