Dalami korupsi e-KTP, KPK periksa tiga advokat

Ketiga advokat itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerapan paket e-KTP.

Juru Bicara KPKĀ Febri Diansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga advokat. Mereka ialah Elza Syarief, Robinson dan Rudy Alfonso. Ketiga advokat itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerapan paket e-KTP.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Elza sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di KPK. Baik untuk terpidana kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Anggota DPR Miryam S Haryani. Namun demikian, belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Elza dalam pemeriksaan kali ini.

Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka menghalangi penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani.

Pada 19 Juli 2017, KPK kemudian menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi e-KTP Lembaga antirasuah menyangka Markus memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek e-KTP.