sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami korupsi e-KTP, KPK periksa tiga advokat

Ketiga advokat itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerapan paket e-KTP.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 21 Jun 2019 14:41 WIB
Dalami korupsi e-KTP, KPK periksa tiga advokat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga advokat. Mereka ialah Elza Syarief, Robinson dan Rudy Alfonso. Ketiga advokat itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerapan paket e-KTP.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Elza sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di KPK. Baik untuk terpidana kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Anggota DPR Miryam S Haryani. Namun demikian, belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Elza dalam pemeriksaan kali ini.

Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka menghalangi penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani.

Sponsored

Pada 19 Juli 2017, KPK kemudian menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi e-KTP Lembaga antirasuah menyangka Markus memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp4 miliar dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012.

Markus dijerat pasal berlapis oleh KPK. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid