Dalami korupsi KTP-el, KPK periksa tersangka dan mantan sekjen Kemendagri

Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya).

Gedung KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elekteronik atau KTP-el, Husni Fahmi.

Sedianya, dia akan diperiksa dalam kapsitasnya sebagai staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik kepada Husni. Selain Husni, KPK juga memangil mantan Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidik ISW," terang Fikri.