Dalami suap PLTU Riau-1, KPK panggil kepala komunikasi PLN

Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham di gedung KPK./ Antara Foto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka, dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia akan diperiksa penyidik sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11). 

Dia menjelaskan, KPK akan mendalami informasi dari Suprateka terkait skema kerjasama PLTU Riau-1. KPK juga ingin mengonfirmasi sejumlah pertemuan Idrus terkait pembahasan proyek ini. 

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.