Dalih Gubernur Anies izinkan PKL dagang di trotoar

Pemprov DKI merujuk pada Permen Pekerjaan Umum, UU UMKM, Perpres, Permendagri dan Pergub. Sehingga PKL dizinkan berjualan di trotoar.

Pemprov DKI merujuk pada Permen Pekerjaan Umum, UU UMKM, Perpres, Permendagri dan Pergub. Sehingga PKL dizinkan berjualan di trotoar./Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk membuat trotoar multifungsi. Selain untuk pejalan kaki, ia juga ingin membuat ruang khusus untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.

Artinya, Pemprov DKI mengizinkan PKL untuk berjualan di trotoar. Anies menjelaskan, penggunaan ruang trotoar untuk PKL merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Kemudian, atas dasar itu, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (4/9).

Anies menyimpulkan PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut. Ia juga menyebut ada peraturan lain yang menjadi rujukan Pemprov DKI membolehkan PKL berjualan di trotoar.

"Ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," katanya.