sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penertiban PKL di Tanah Abang oleh Satpol PP berujung ricuh

Menurut Wakil Wali Kota Jakarta Pusat aksi kericuhan dilakukan oleh preman.

Akbar Persada
Akbar Persada Kamis, 17 Jan 2019 17:52 WIB
Penertiban PKL di Tanah Abang oleh Satpol PP berujung ricuh

Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang berujung ricuh. Berdasarkan video amatir yang diunggah akun Instagram @jktinfo, sejumlah orang membawa kayu dan batu berusaha mengejar truk Satpol PP di tengah jalan. Tak hanya itu, mereka juga sambil melontarkan kata-kata cacian.

"Bakar, bakar, ayo bakar," kata salah seorang di video tersebut.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, membenarkan bahwa kericuhan tersebut terjadi karena upaya penertiban PKL yang berada di badan jalan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/1) siang, sekitar pukul 10.30 WIB.

Irwandi mengatakan, para PKL yang memaksa berjualan di badan jalan karena tidak tertampung di Sky Bridge Tanah Abang. Adapun penertiban dilakukan agar kawasan Tanah Abang lebih tertib dari para pedagang kaki lima. 

“Kami sudah sosialisasikan sebelumnya melalui operasi Praja Wibawa,” kata Irwandi melalui pesan singkatnya yang diterima Alinea.id di Jakarta pada Kamis (17/1).

Namun demikian, menurut Irwandi, aksi pelemparan batu dan kayu itu bukan dilakukan oleh para pedagang. Tindakan perusakan itu dilakukan oknum preman yang biasa meminta setoran kepada pedagang. Oknum preman itu tak terima dengan upaya penertiban Satpol PP DKI.

Meski demikian, mantan Kepala Dinas UMKM tersebut menuturkan situasi di Tanah Abang saat ini sudah mulai kondusif. Dia juga menegaskan tidak ada korban akibat kericuhan tersebut. 

"Enggak ada masalah, paling ada petugas yang mengalami luka-luka sedikit. Pedagang sih pada pulang, preman yang melakukan perlawanan," ujarnya.

Sponsored

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKPBP Lukman Cahyono, mengatakan polisi telah meringkus sejumlah tersangka sesaat setelah bentrokan terjadi. 

“Kami sudah menahan tiga orang terduga provokator. Mereka ditangkap karena ada saksi yang ikut melempar batu ke mobil Satpol PP," kata Lukman.

Ketiganya saat ini tengah diperiksa pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, pihak yang telah melakukan perusakan akan diancam Pasal 170.

“Yaitu melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum yang menyebabkan rusaknya fasilitas umum,” kata Lukman.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid