sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rencana trotoar untuk PKL ditentang DPRD DKI

Pemprov DKI disarankan lebih mengupayakan lahan strategis untuk PKL dan bukannya mengoptimalkan trotoar.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 06 Sep 2019 11:51 WIB
Rencana trotoar untuk PKL ditentang DPRD DKI

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjadikan trotoar di jalanan Jakarta sebagai salah satu tempat untuk berdagang, tidak akan berjalan mulus. DPRD DKI Jakarta menilai rencana tersebut bentuk inkosisten dalam hal peraturan. 

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gembong Warsono mengaku, tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI tersebut. Apabila alasannya karena ada aturan yang memayungi. Maka, bila diimplementasikan, artinya harus ditegakkan secara menyeluruh. 

Gembong menilai trotoar untuk PKL menyalahi peruntukannya. Seharusnya menurut Gembong, Pemprov DKI mengupayakan lahan strategis agar menaikkan derajat kehidupan para PKL tersebut. Cara tersebut lebih tepat apabila niatnya untuk memberikan perhatian kepada para PKL.

"Kalau PKL ditempatkan di tempat yang ilegal, pada akhirnya PKL akan menjadi sapi perahan oknum," kata Gembong kepada Alinea.id.

Gubernur Anies diminta melakukan terobosan untuk penempatan PKL di lokasi yang strategis. Agar PKL lebih berdaya, Pemprov bisa menganggarkan untuk beli lahan atau memanfaatkan lahan pemda yang belum dimanfaatkan. 

Toh dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau (APBD) DKI yang terbilang besar Rp86,89 triliun, sangat memungkinkan melakukan penataan PKL secara komprehensif. Dampaknya, kehidupan PKL lebih sejahtera.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar Judistira Hermawan pun tidak setuju dengan rencana Gubernur Anies yang akan mengakomodasi PKL berjualan di trotoar.

"Sikap kami adalah menentang. Rencana Pak Anies menggunakan trotoar untuk menempatkan PKL tidak tepat. Karena ini sudah melenceng dari aturan yang ada bahwa trotoar adalah untuk pejalan kaki," ujar Judistira.

Sponsored

Ia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta memperbanyak lokasi binaan bagi para PKL daripada menempatkan PKL di trotoar yang baru direvitalisasi. 

"Saya lihat pemerintahan sebelumnya sudah bagus membuat beberapa titik lokasi untuk UMKM pedagang. Salah satunya kuliner yang ada di Blok M dan sebagainya. Ayo bangun seperti itu," katanya.

Apabila terganjal soal keuangan, Judistira mengingatkan agar lokasi binaan tidak harus memakai dana Pemprov DKI Jakarta. Misalnya menggandeng perusahaan untuk memakai dana CSR (corporate social responsibilty).

Dengan adanya lokasi binaan, maka PKL lebih tertata rapi dan tidak perlu membayar tempat yang terlalu besar.

Sebelumnya, Gubernur Anies berencana menggunakan ruang trotoar untuk PKL merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Anies menyimpulkan PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut. Ia juga menyebut ada peraturan lain yang menjadi rujukan Pemprov DKI membolehkan PKL berjualan di trotoar.

"Ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid