Dapat info saksi diintimidasi, KPK ancam terapkan Pasal 21 UU Tipikor

KPK tak segan tindak tegas orang yang merintangi penyidikan.

Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah)/Foto Antara Indrianto/Eko Suwarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi saksi dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019, diintimidasi pihak-pihak tertentu. Hal itu diungkap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1).

Dalam perkara tersebut, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM), ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK," ucapnya.

KPK, ujar Ali, menegaskan tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pasal itu, orang yang merintangi penyidikan terancam pidana 3-12 tahun penjara dan/atau denda Rp150 juta-Rp600 juta.

"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara ini, maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.