sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dapat info saksi diintimidasi, KPK ancam terapkan Pasal 21 UU Tipikor

KPK tak segan tindak tegas orang yang merintangi penyidikan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 23 Jan 2021 17:05 WIB
Dapat info saksi diintimidasi, KPK ancam terapkan Pasal 21 UU Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi saksi dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019, diintimidasi pihak-pihak tertentu. Hal itu diungkap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1).

Dalam perkara tersebut, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM), ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK," ucapnya.

KPK, ujar Ali, menegaskan tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pasal itu, orang yang merintangi penyidikan terancam pidana 3-12 tahun penjara dan/atau denda Rp150 juta-Rp600 juta.

"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara ini, maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK telah menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan banprov untuk Kab. Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya jadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus banprov 2017 untuk Kab. Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Sponsored

Selanjutnya awal 2017, Abdul meminta Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 di antaranya dimenangkan.

Lantaran membantu Carsa, Abdul diduga dapat Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. Oleh karenanya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid