Darurat kekerasan seksual pada anak di sekolah

Hasil pengawasan KPAI, kasus kekerasan seksual pada anak terjadi pada jenjang SD dan SMP.

Kekerasan seksual yang terjadi pada anak rentan terjadi di lingkungan sekolah./ilustrasi Pexels

Kekerasan pada anak-anak di sekolah kian mengkhawatirkan. Berdasarkan temuan hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ada sebelas kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak berada di lingkungan sekolah.

Sebelas kasus tersebut terjadi pada Januari hingga Juni 2019. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebut, jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) paling banyak terjadi kekerasan seksual pada anak.

Adapun rinciannya, SD terjadi sebanyak delapan kasus, sedangkan SMP tiga kasus.

"Mayoritas korban merupakan anak perempuan sebanyak sembilan kasus, dan hanya dua kasus yang korbannya adalah anak laki-laki. Artinya, anak lelaki maupun anak perempuan sama-sama rentan menjadi korban kekerasan seksual di sekolah," ujar Retno dalam keterangan pers, Senin (1/7).

Retno mengatakan, pelaku kejahatan seksual di sekolah mempunyai modus yang beragam. Karena itu, dia meminta semua pihak untuk mewaspadainya.