Data penduduk yang tak rekam KTP-el akan diblokir

Tenggat waktu yang ditetapkan Kemendagri untuk perekaman KTP-el berakhir pada 31 Desember 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan (ketiga kiri) dan Komisioner KPU DIY Farid Baambang Kurniawan (keempat kiri) menunjukan KTP Elektronik bersama mahasiswa saat sosialisasi Pemilihan Umum Serentak 2019 di Yogyakarta, Kamis (9/8)./Antara Foto

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya akan memblokir data pemilih non pemula (usia diatas 23 tahun) yang belum melakukan perekaman KTP-el hingga 31 Desember 2018. Saat ini, terdapat 6 juta atau 3,16%  penduduk dewasa (non pemilih pemula), yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Zudan menegaskan masih ada waktu lebih dari 3 bulan untuk melakukan perekaman KTP-el. Waktu tersebut dinilainya sangat cukup untuk melayani penduduk yang belum melakukan perekaman tersebut.

"Kami sudah beri waktu cukup panjang (sejak tahun 2012), maka penduduk tersebut apabila sampai 31 desember 2018 belum merekam akan kami sisihkan dan datanya akan kami blokir," kata Zudan di ruang pers Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9).  

Menurutnya, data penduduk yang diblokir akan kembali diaktifkan, apabila warga tersebut melakukan perekaman data ke dinas Dukcapil dan kecamatan setempat.

Masyarakat pun diminta lebih pro aktif dalam melakukan perekaman KTP-el, agar datanya lebih akurat.