Unjuk rasa di MK, KSPI daftar uji formil minta batalkan UU Ciptaker

Hakim MK diminta bersungguh-sungguh dalam memeriksa dan memutuskan perkara UU Ciptaker.

Serikat buruh berencana mengajukan judicial review UU Ciptaker Mahkamah Konstitusi (MK).Alinea.id/dokumentasi

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, (16/12). Demonstrasi juga dilakukan secara serentak di 24 provinsi. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim, aksi unjuk rasa mengawal sidang lanjutan judicial review terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), berlangsung tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

Selain uji materiil, KSPI juga melakukan uji formil yang secara resmi sudah didaftarkan pada Selasa (15/12). Untuk uji materil, materi gugatan terakomodir dalam 12 isu, yaitu upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

"Sementara untuk uji formil, kami meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12).

Ia pun meminta agar hakim MK bersungguh-sungguh dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. "Jika kami merasa keadilan telah diciderai, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran," tegas Said Iqbal.