sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Unjuk rasa di MK, KSPI daftar uji formil minta batalkan UU Ciptaker

Hakim MK diminta bersungguh-sungguh dalam memeriksa dan memutuskan perkara UU Ciptaker.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 16 Des 2020 15:21 WIB
Unjuk rasa di MK, KSPI daftar uji formil minta batalkan UU Ciptaker

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, (16/12). Demonstrasi juga dilakukan secara serentak di 24 provinsi. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim, aksi unjuk rasa mengawal sidang lanjutan judicial review terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), berlangsung tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

Selain uji materiil, KSPI juga melakukan uji formil yang secara resmi sudah didaftarkan pada Selasa (15/12). Untuk uji materil, materi gugatan terakomodir dalam 12 isu, yaitu upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

"Sementara untuk uji formil, kami meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12).

Ia pun meminta agar hakim MK bersungguh-sungguh dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. "Jika kami merasa keadilan telah diciderai, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran," tegas Said Iqbal.

Untuk aksi hari ini, KSPI mengusung dua tuntutan. Pertama, pembatalan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021. Jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan mencederai rasa keadilan kaum buruh. 

Apalagi, UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai mampu untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industri yang lain.

Said Iqbal juga membantah pernyataan bahwa tahun 2021 UMSK sudah tidak bisa lagi, karena UU Cipta Kerja sudah disahkan. "Bukan berarti kami setuju dengan omnibus law, tetapi kami meminta agar aturan jangan seenaknya mempermainkan hak-hak buruh," ucapnya.

Sponsored

KSPI mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika terdapat kejanggalan dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tiga hakim MK ditunjuk DPR, sisanya dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika perkembangan proses judicial review di MK tidak berpihak pada nilai-nilai keadilan, maka mogok nasional akan KSPI lakukan. 

"Gugatan buruh dikabulkan, maka mogok nasional tidak akan dilakukan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/12).

Berita Lainnya
×
tekid