Demokrat minta pembahasan RUU Cipker berjalan transparan

Lahirnya RUU Omnibus Law Cipker sejak awal sudah menimbulkan kecurigaan.

Ketua DPR Puan Maharani berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12)/Foto Antara.

Meski saat ini sedang memasuki masa reses DPR tetap mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipker). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mendesak, pemerintah dan DPR transparan dalam membahas RUU tersebut.

Menurut dia, semua wajib dilakukan guna menciptakan Undang-Undang (UU) yang berkualitas dan pro rakyat. Pembahasan RUU Omnibus Law Cipker harus dibahas dalam suasana tenang, tanpa harus diburu-buru oleh waktu. 

Karena itu, pemerintah dan DPR tidak boleh abai dengan aspirasi masyarakat dan tidak boleh meninggalkan partisipasi publik. "Harus diingat bahwa kepentingan pembuatan UU tumpuan utamanya adalah kepentingan rakyat, melindungi hak-hak masyarakat, dan bukan sebaliknya untuk keuntungan segelitir atau sekelompok orang," terang Didik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7).

Menurut Didik, hingga sekarang banyak masyarakat yang menolak RUU Omnibus Law Cipker ini. Lahirnya RUU Omnibus Law Cipker sejak awal sudah menimbulkan kecurigaan.

Beberapa alasan kecurigaan publik datang lantaran, RUU tersebut dinilai cacat sejak lahir atau Inkonstitusional, karena memberikan kewenangan kepada Presiden secara nyata bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian, pemerintah kurang transparan dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi partisipasi publik, khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011.